Kamis, 12 Februari 2015

Hukum sebagai norma



Hukum Sebagai Norma
Yang dimaksud hukum bersifat normatif yaitu apabila pemerintah yang sah mengeluarkan peraturan menurut perundang-undangan yang berlaku, peraturan tersebut dianggap sebagai norma yang berlaku secara yuridis yaitu peraturan tersebut terasa mewajibkan sedemikian rupa sehingga orang yang tidak mematuhi perturan dapat dituntut hukuman melalui pengadilan.
Memahami hukum sebagai norma berarti juga memahami hukum sebagai sesuatu yang seharusnya (das sollen). Memahami hukum sebagi das sollen berarti juga menginsyafi bahwa hukum merupakan bagian dari kehidupan kita yang berfungsi sebagi pedoman yang harus diikuti dengan maksud supaya kehidupan kita diatur sedemikian rupa sehingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang dibagi sebagaimana mestinya. Bila hukum diakui sebagai norma maka hukum harus ditaati. Hukum ditaati bukan karena terdapat suatu kekuasaan di belakangnya, melainkan karena mewajibkan itu termasuk hakekat hukum itu sendiri. Ini juga bermakna bahwa jika suatu peraturan tersebut sebagai norma hilang. Selain itu banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan yang ada bukan berarti juga membawa kita kepada kesimpulan untuk meniadakan suatu peraturan karena hukum mengatur apa yang seharusnya(das sollen)bukan proposisi tentang sesuatu yang terjadi(das sein).
Hans kelsen (1881-1973)  mendefenisikan yurisprudensi sebagai pengetahuan akan norma-norma. Dengan istilah dengan norma-norma memahami suatu pertimbangan hipotesis  yang menyatakan bahwa melakukan atau tidak melakukan atau suatu tindakan tertentu akan diikuti oleh suatu tindakan memaksa dari negara. Barang siapa secara tidak sah mengambil benda milik orang lain. Suatu norma berarti bahwa dalam situasi tertentu negara akan melakukan pemaksaan untuk prilaku tertentu. Hukum merupakan suatu sistem yang dibagi dalam beberapa norma pemaksaan semacam itu. Essensinya merupakan sebuah tatanan yang memaksa yang datang dari luar.
Fungsi pengundangan(legislasi) adalah untuk menentukan norma. Norma umum dan menyediakan organ-organ dan prosedur bagi pelaksanaan norma-norma itu. Alat dalam proses mengkonkretkan norma-norma adalah kekuatan yudisial, yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan administratif. Otoritas keputusan pengadilan menentukan apakah dan dalam cara apa suatu norma umum harus diaplikasikan ke dalam kasus konkrit.
Hukum menurut Kelsen merupakan suatu teknik khusus organisasi sosial. Ciri khas hukum bukan sebagai suatu tujuan akhir tetap sebagai alat khusus, sebagai alat pemaksa yang dengan demikiantidak ada nilai politik atau etik menepel, suatu alat yang nilainya timbul lebih dari sekedar tujuan yang melebihi hukum. Jadi kemungkinan hukum alam secara katagori ditolak oleh Kelsen.
ΓΌ  Hukum dan  kedilan
Berbicara mengenai keadilan kiranya perlu meninjau berbagai teori para ahli salah satunya adalah Plato. Dalam mengartikan keadilan Plato sangat dipengaruhi oleh cita-cita kolektivistik yang memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosial. Setiap warga negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiahnya.
Pendapat Plato tersebut merupakan pernyataan kelas, maka keadilan berarti bahwa para anggota setiap masyarakat harus menyelesaikan pekerjaan masing-masing  dan tidak boleh mencampuri urusan anggota kelas lain. Pembuat peraturan harus menempatkan dengan jelas posisi setiap kelompok masyarakat dimana dan situasi bafaimana yang cocok untuk seseorang. Pendapat tersebut berangkat dari asumsi dasar bahwa manusia bukanlah suatu jiwa yng terisolir dan bebas melakukan apa saja yang dikehendaki ya, tetapi manusia adalah jiwa yang terikat dengan peraturan dan tatanan universal yang harus menundukkan keinginan pribadinya kepada organik kolektip.
Dari situ terkesan pemahaman, keadilan dalam konsep Plato sangat terkain dengan peran dan fungsi individu dalam msyarakat. Idealisme keadilan akan tercapai bila dalam kehidupan semua unsur masyarakat berupa individu dapat menempatkan dirinya pada propersi masing-masing dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diemban, selanjutnya tidak dapat mencampuri urusan dan tugas kelompok lainnya oleh Plato membentuk manusia dalam kotak-kotak kelompok atau rasis, peran suatu kelompok tidak dapat  menyeberang dengan kelompok lain. Keadilan akan terwujud mana kala manusia menyadari  status sosial dan tugasnya sebagai delegasi kelompoknya sendiri.
Lain halnya dengan Aristoteles menurutnya keadilan berisi unsur kesamaan, bahwa semua benda-benda yang ada di alam ini dibagi secara rata  yang pelaksanaannya dikontrol  oleh hukum. Dalam pandangan Aristoteles keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu : (1).  Keadilan distributif adalah keadilan yang bditentukan oleh pembuat undang-undang distibusinya  memuat jasa, hak dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan porsional. (2). Keadilan korektif yaitu keadilan yang menjamin dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara menganti rugi atas milik nya yang hilang(Muslehuddinn, 1991:36).
Aristoteles dalam mengartikan keadilan sangat dipengaruhi     oleh unsur kepemilikanbenda tertentu. Keadilan ideal dalam pandangan Aristoteles ketika semua unsur masyarakat mendapat bagian yang sama dari semua benda yang ada di alam. Manusia oleh Aristoteles dipandang sejajar dan mempunyai hak  yang sama atas kepemilikannya antara   suatu barang (materi).
Pandangan Aristoteeles disatu sisi ditolak oleh seorang filsuf kontemporer  William.K.Franken pandangan tentang keadilan sebagai bagian sama rata adalah sisi yang diterima William adalah keadilan merupakan distribusi barang, akan tetapi distribusi yang adil bukan hanya distribusi yang sama rata akan tetapi berbeda dalam keadaan tertentu juga  merupakan keadilan.
Sedangkan Herbert Spencer mengartikan keadilan adalah kebebasan. Setiap orang bebas melakukan apa yang ia inginkan asal tidak menganggu orang lain. Pandangan ini samgat kontras bila dihadapkan dengan pandangan Plato.  Kebebasan individualis adalah sesuatu yang sangat dihindari oleh Plato, sementara Herbert Spencer sebaliknya keadilan justru berangkat dari kebebasan individu. Sedangkan kesamaan terletak pada pengertian yang tidak dapat menggangu kepentingan orang lain. Artinya kebebasan individu yang ditawarkan oleh Spencer tetap pada asumsi bahwa manusia hidup berdampinagan dengan manusia lain, sehingga setiap tindakan harus mengaju pada dua pertimbangan yaitu pertimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan orang lain sebagaimana bentuk perhatian kolektif.
Kalsen adalah tokohnyang berusaha mereduksi sejumlah teori keadilan jmenjadi dua pola dasar yaitu (1). Rasional dan (2). Metafisik. Tipe rasional sebagai tipe yang berusaha menjawab pertanyaan tentang keadilan dengan cara mendefenisikan dalam suatu pola ilmiah atau quasi ilmiah. Dalam memecahkan persoalan keadilan tipe rasional berlandaskan pada akal tipe ini diwakili oleh Aristoteles. Sedangkan tipe metafisik merupakan realisasi sesuatu yang diarahkan ke dunia lain dibalik pengalaman manusia. Pola ini diwakili oleh Plato. Dalam pandangan Dewey keadilan tidak dapat didefenisikan ia merupakan idealisme yang tidak rasional.
Menurut John Rawls kebebasan dan kesamaan merupakan unsur yang menjadi bagian inti  teori keadilan. Rawls menegaskan bahwa kebebasan dan kesamaan seharusnya tidak dikorbankan demi manfaat sosialatau ekonomi betapapun besarnya manfaat yang dapat diperoleh dari sudut itu. Rawls percaya bahwa suatu perlakuan yang sama bagi semua anggota masyarakat yang terakomodasi dalam keadilan formal atau juga disebut keadilan regulatif, sesungguhnya mengandung pengakuan akan kebebasan  akan kesamaan bagi semua orang.
Teeori keadilan Rawls yang disebut prinsip-prinsip pertama keadilan itu bertolak dari konsep keadilan yang lebih umum. Ada dua hal penting yang dapat dicatat sehubungan dengan konsep keadilan umum tersebutyakni : (1).  Kebebasan ditempatkan sejajar dengan nilai-nilai lainnya dan dengan itu juga konsep umum keadilan tidak memberi tempat  istimewa terhadap kebebasan. Hal  ini berbeda dengan konsep keadilan Rawls yang berakar pada prinsip-prinsi hak  dan bukan pada prinsip manfaat. (2).  Keadilan tidak selau berarti  semua orang harus selalu   berarti  semua orang harus selalu mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama ; keadilan tidak selalu berarti semua orang harus diberlakukan secara sama tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan penting yang secara  objek ada pada individu; ketika kesamaan dalam distribusi nilai-nilai sosial selalu dapat dibenarkan asal kebijaksanaan yang ditempuh demi menjamin dan membawa manfaat bagi semua orang. Rawls memberikan tempat dan menghargai hak setiap orang untuk menikmati suatu hidup yang layak sebagai manusia, termasuk mereka yang paling tidak beruntung.
Menurut Rawls kekuatan dalam keadilan dalam arti fairmess justru terletak pada tuntutan bahwa ketidaksamaan dibenarkan sejauh juga memberikan keuntungan bagi semua pihak dan sekali gus memberi prioritas pada kebebasan. Ini merupakan dua tuntuan dasar dan dipenuhi  dan dengan demikian juga membedakan  secara tegas konsep keadilan sebagai ferness dari teori yang dirumuskan dalam nafas intuisinisme dalam cakrawala teologis untuk terjaminannya efektifitas dari kedua prinsip keadilan itu Rawls menegaskan bahwa keduanya harus diatur dalam suatutatanan yang disebut serial order dengan pengaturan seperti itu Rawls menegaskan bahwa hak-hak serta kekebasan-kebesan dasar tidak dapat ditukar dengan keuntungan sosial dan ekonomis ini berarti prinsip keadilan yang kedua hanya bisa mendapat tempat dan diterapkan dan pelaksanaan prinsip keadilan yang kedua tidak boleh bertentangan daan pelaksanaan prinsip keadilan yang kedua tidak b oleh bertentangan dengan prinsip keadilan yang pertama dengan demikian memiliki prioritas utama atas keuntungan sosial dengan ekonomis.  Soekanto menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat daalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagi tindakan adil. Pertama,  Namineim Laedire, yakni jangan merugikan orang lain, secaara luas asas ini berarti apa yang anda tidaak ingin alami, berarti apa yang boleh anda dapat, biarkan prang lain berusaha mendapatkannya (Soekanto, 1998 ;828). Asas pertama merrrupakan sendi equality yang ditunjukan kepada umum sebgai asas pergaulan hidup. Sedangkan asas kedua merupakan asas equity yang diarahkan kepada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa  yang memang tidak sama.
Dibalik pengertian keadilan tersebut para filsuf hukum kemasyarakatan telah merumuuskan teorri keadilan tidak dalam istilah yang mutlak, tetapi berkenan dengan peradaban. Nietzzzsche memahami keadilan sebagai kebenaran dari orang kuat. Sementara Hobbes mengemukakan konsep yang lain tentang keadilan. Keadilan adalah apabila perjanjian dilaksanakan sebagaimana mestinya(Muslehuddin, 1991: 78). Lain lagi pendapat Dewey baginyakeadilan tidak dapat digambarkan dalam pengertian terbatas. Keadilan adalah keadilan yang tidak berubah-ubah, bahkan persaingan adalah wajar dan adil dalam kapitalisme kompetitif-individualistik. Akhirnya Freimann mengomentari bahwa kegagalan standar keadilan selama ini adalah akibat kesalahan standart dasar pembentukan keadilan. Standard keadilan yang mutlak adalah keadilan dengan dasar agama.
Prinsip keadilan baru dapat dikatakan bersifat universal jika dapat mencakup semua persoalan  keadilan sosial dan individu yang meneul. Universal dalam penerapannya mempunyai tuntutan-tuntutan yang harus berlaku bagi seluruh anggota masyarakat. Agar dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat. Agar dapat dikembangkan dan membimbing tindakan warga masyarakat maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat diumumkan dimengerti setiap orang. Masalah keadilan muneul ketika individu-individu berlainan mengalami konflik atas kepentingan mereka, maka prinsip-prinsip keadilan harus mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penentu akhir bagi perselisihan masalah keadilan. Prinsip keadilan yang dapat diterima seluruh masyarakat akan menjadi prinsip keadilan yang bukan sekedar lahir dari kata “setuju”  tetapi benar-benar merupakan jelmaan kesepakatan yang mengikat dan mengandung isyarat  komitmen menjaga kelestarian prinsip keadilan tersebut. Dengan demikian seeseorang kemudian mempertimbangkan “biaya psikologis” yang harus ditanggung dalam memenuhi kompensasi kesepakatan pengikat gerak sosial dan individual tersebut.
Konsep keadilan bahkan konsep kepastian dan kebenaran akan selalu berevolusi oleh karena itu keadilan harus mampu melakukan interaksi sirkuler dengan perkembangan ilmu-ilmu lain, antara lain teologi, ideolohi dan teknologi. Perkembangan keadilan di Baarat misalnya konsep keadilan yang pada mulanya sifat mytological pada masa ini keadilan hanya terdapat pada dewa. Aristoteles dan Plato kemudian mengembangkan konsep keadilan tersebut menjadi intelektual-rasional. Keadilan kemudian dikaitkan dengan institusi dan kolektifitas kehidupan manusia.
Perubahan konsep keadilan dari waktu kewaktu lebih banyak terjadi pada daratan operasional, sedangkan sifat selalu statis dan politis. Dari konsep perubahan dan dengan berpegang pada konsep “hak” kemudian dikembangkan diferensiasikan jenis keadilan. Tantangan utama dalam prinsip keadilan di zaman sekarang adalah  bagaimana mencari celah diantara benturan liberalisme dan sosialisme, terutama menyangkut perkembangan ekonomi sehingga keadilan menjadi erat kaitannya dengan ekonomi. Artinya prinsip-prinsip keadilan menjadi sangat majemuk karena bisa berbentuk konsep teologis, konsep etis, konsep hukum, konsep politik, konsep sosiolohis dan konsep ekonomi.

Selasa, 10 Februari 2015

Kebijakan Fiskal



KEBIJAKAN FISKAL
1.      Definisi dan Pengertian
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah – ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter. Perbedaannya terletak pada instrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain. Sedangkan untuk pengeluaran negara misalnya : belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, memang keduanya sangat menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
a.      Pajak
Memberikan perhatian yang cukup besar tentangkonsep pajak. Tujuannya adalah untuk memperdalam pemahaman tentang kebijakan fiskal dan pengaruhnya terhadap keseimbangan perekonomian. Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang – undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum (misalnya denda atau kurungan penjara) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada disektor rumah tanggadan perusahaan (dunia usaha) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Dari definisinya, pajak yang nilainya positif akan menyebabkan pendapatan riil makin rendah atau harga makin mahal. Tetapi jika nilainya negatif (subsidi), pajak akan meningkat pendapatan rill atau menyebabkan harga output atau input menjadi lebih murah.
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Ø  Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Ø  Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Ø  Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Ø  Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
1)      Kasifikasi Pajak
Ada beberapa pengklasifikasian pajak, yang  dapat dibagi berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Klasifikasi pajak berdasarkan golongan :
a)      Pajak Langsung : pajak yang beban pajaknya tidak dapat di geser kepada wajib pihak yang lain (no tax incidence). Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh).
b)      Pajak Tidak Langsung : pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak yang lain (tax incidence). Contohnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak ini disebut sebagai pajak tidak langsung, sebab jika yang dikenakan pajak adalah produsen, maka produsen dapat menggeser sebagian atau seluruh beban pajaknya kepada konsumen, atau sebaliknya.
Klasifikasi pajak berdasarkan sifat :
a)      Pajak Subjektif : pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Salah satu indikator yang di gunakan adalah pendapatan. Apbila pendapatan makin besar, maka beban pajaknya makin besar. Tetapi bila pendapatan seseorang masih di bawah pendapatan tidak kena pajak, maka orang tersebut tidak perlu membayar pajak pendapatan atau pajak penghasilan (PPh).
b)      Pajak Objektif : pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan kepada mereka yang membeli barang dan jasa kena pajak.
Klasifikasi pajak berdasarkan lembaga pemungut :
a)      Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Contohnya adalah : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
b)      Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah : Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009), Bea Meterai (UU No.13 Tahun 1985), Bea Masuk atau Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), dan Cukai (UU No.39 Tahun 2007).
2)      Tarip Pajak
Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini.
a)      Pajak Nominal : pajak yang pengenaannya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi untuk pajak nominal adalah T. Misalnya, bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka ditulis T = 50.
b)      Pajak Persentase : beban pajaknya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari pasar pengenaan pajak. Notasi untuk pajak persentase adalah t. Pajak persentase dapat dibedakan menjadi pajak proporsional, progresif dan regresif.
·         Pajak Proporsional (sebanding) : tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
Contoh:
1. Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%
Jumlah Penjualan Tarif
Rp. 500.000,- 10%
Rp. 1.000.000,- 10%
Rp. 5.000.000,- 10%
Rp. 10.000.000,- 10%
2. Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%
3.Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%
·         Pajak progresif (meningkat) : tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 25.000.000 5%
Di atas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000 10%
Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000 15%
Di atas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000 25%
Di atas Rp. 200.000.000 35%
·         Pajak Regresif (menurun) : tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000 30%
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000 25%
Di atas Rp. 50.000.000 15%.


2.      Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan dan Konsumsi
Dengan tetap mempertahankan asumsi bahwa pengeluaran investasi (I) dan pengeluaran pemerintah (G) bersifat otonomus, maka pajak akan mempengaruhi pengeluaran konsumsi melalui pengaruhnya terhadap fungsi konsumsi.
a. Pajak Nominal
Pajak nominal, pertama kali mempengaruhi pendapatan disposabel. Jika pendapatan adalah Y dan pajak nominal adalah T, maka pendapatan disposabel:
Yd = Y – T
fungsi konsumsi menurut model keynes adalah:
C = C0 + bYd
Dengan adanya pajak nominal, maka Yd = Y – T, sehingga fungsi konsumsi menjadi :
             C = C0 + bYd
                = C0 + b(Y-T)
                = C0 + bY- bT
                = C0 – bT + bY
b. Pajak Proporsional
Jika pajak penghasilan yang dikenakan adalah proporsional (t), maka pendapatan disposabel menjadi:
Yd = Y – tY = Y(1 – t)
akibat fungsi konsumsi berubah menjadi:
C = C0 + bYd = C0 + b {Y(1-t)}
   = C0 + bY – btY = C0 + (b-bt)Y

 daftar pustaka
Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
http://elhasani.blogspot.com/2008/11/tarif-pajak.html

tips cara menjaga hubungan jarak jauh



Halo semua, kali ini sitihanifahdayanti.com akan memberikan tips tentang cara menjaga cinta jarak jauh agar tetap awet dan langgeng, simak yah. Jaman sekarang, banyak banget ya Ladies pasangan – pasangan yang menjalani hubungan dengan LDR. Menjalani pacaran dengan jalan ini memang sangat sulit. Bagaimana tidak? Kita harus percaya dengan perkataan lelaki yang jauh disana. Bisa saja dia selingkuh dengan temannya. Karena itulah banyak pasangan yang tidak bisa langgeng dalam berpacaran dengan LDR. Itu karena mereka belum tau caranya Ladies. Okelah, langsung aja ya, hari ini cintamela.com akan berbagi tentang cara sukses berpacaran dengan LDR. Yuk kita simak bersama – sama.
1. Rencanakan masa depan
Jangan anggap hubungan jarak jauh LDR itu tidak bisa berlanjut ke pelaminan ya Ladies. Banyak tetangga – tetangga saya yang terbukti mampu menjalani hubungan ini hingga akhirnya menikah. Waktu saya tanya, katanya sih dulu waktu berpacaran jarak jauh, mereka selalu merencanakan masa depan mereka bersama – sama. Tidak hanya merencanakan, mereka juga berusaha mewujudkan angan – angan itu. Alhasil, hubungan mereka bisa langgeng sampai menikah dan memiliki keturunan. Untuk itu sebagai wanita yang sudah cinta sama pasangannya lebih baik rencanakan deh masa depan Kamu sama pacar, agar hubungan kamu bisa berlanjut sampai jenjang pernikahan. Aamin…
2. Menjaga Komitmen Yang disepakati.
Sebelum kalian melakukan hubungan dengan jarak jauh LDR, pastikan kalian sudah merencanakan bagaimana kalian akan menjalani hubungan tersebut. Katakan apa yang tidak kalian sukai kepada pasangan kalian. Setelah itu buatlah komitmen dan katakan dalam hati kalau kalian akan menepati komitmen tersebut.
3. Jaga Komunikasi Sama Pacar
Dijaman yang serba bisa ini, akan sangat keterlaluan jika hubungan LDR tidak bisa berjalan lancar hanya karena tidak komunikasi langsung. Sekarang sudah ada video chat, media sosial, sms dan masih banyak lagi yang bisa kita gunakan untuk menjaga komunikasi dengan pasangan yang ada di jauh sana.
4. Saling Percaya
Kepercayaan yang sangat tinggi diperlukan untuk terus menjaga hubungan kalian tetap awet dan langgeng. Jangan suka menuduh yang tidak – tidak kepada pasangan kalian. Dengarkan penjelasan mereka ketika kalian sedang mencurigainya. Jangan mengambil kesimpulan sendiri untuk melakukan suatu hal.
5. Jangan Terpacu Untuk Memikirkannya
Jangan hanya memikirkan dia sepanjang hari. Kalian juga perlu berkonsentrasi untuk masalah pekerjaan dan juga masalah yang lainnya. Biarkan kamu menikmati hidup Kamu saat jauh dari si pacar, dan coba sibukkan diri kamu, karena kalau kamu terus memikirkannya yang ada nanti bawaannya Kamu akan curiga terus dan tidak percaya sama pacar, Jadi nikmati saja hubungan jarak jauh kalian ya ladies.
6. Kamu harus jujur
Jangan pernah membohongi pasangan kalian tentang suatu hal. Dengan berkata jujur, kalian akan merasa lebih lega dibanding harus menutupi sesuatu. Kejujuran adalah faktor penting dalam menjalani hubungan jarak jauh (LDR). Lagi pula, kalian kan juga ingin dia jujur kepada kalian. Jadi semua harus ada timbal balik yang baik
7. Manfaatin Teknologi untuk Berhubungan
Untuk saat ini sebenarnya menjalani hubungan jarak jauh atau LDR sudah sangat mudah untuk dijalani, karena dengan adanya teknologi yang mendukung, hubungan kalian akan terasa lebih dekat meskipun jauh, Apalagi sekarang sudah ada layanan jejaring sosial dan chat seperti facebook, BBM, dan masih banyak lagi. Dengan begitu Kamu akan terasa lebih dekat dan mengetahui aktivitas pacar Kamu selama Dia jauh disana
8. Luangkan Waktu Bertemu
Bagi sepasang kekasih yang menjalani hubungan dengan jalan LDR, waktu bertemu adalah hal yang sangat perlu diperhatikan. Jika kalian memiliki waktu yang senggang, sempatkanlah mengunjungi pasangan anda. Untuk menambah kejutan, sebaiknya kalian diam – diam dalam mengunjunginya. Jangan lupa membawa hadiah kecil agar dia semakin terkesan, juga semakin cinta.

Ok Ladies, itulah 8 tips menjaga hubungan jarak jauh atau LDR agar tetap langgeng dan awet. dan jangan lupa untuk membagikan tips ini sama teman-teman atau pacar kamu. Selamat mencoba ya…